
Rancangan Peraturan Daerah
Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) dan Rencana Umum Energi Daerah merupakan amanat dari Undang Undang No. 30 Tahun 2007 tentang Energi. Berdasarkan amanat Pasal 17 ayat (1) Undang Undang tersebut, Pemerintah menyusun Rancangan RUEN berdasarkan Kebijakan Energi Nasional (KEN) dan Pasal 12 ayat (2) huruf b mengamanatkan Dewan Energi Nasional (DEN) bertugas untuk menetapkan RUEN.
TABEL
- Rencana Umum Energi Daerah, Lihat dokumen pdf
- Naskah Akademik Rencana Umum Energi Daerah (RUED) Provinsi Jawa Tengah, Lihat dokumen pdf
- Draft Rancangan Dan Tahap Pembentukan Peraturan/Keputusan Yang Sedang Dalam Proses Pembuatan, Lihat dokumen pdf
- Ruang partisipasi publik, Lihat dokumen pdf
PPID ESDM Jateng
Menuju Masyarakat Sejahtera Melalui Penguatan Pengelolaan ESDM dan Kemandirian Energi • Telp. +6224 7608203, 7610121 • SMS Center 0-81126-81126 • Email: esdm@jatengprov.go.id